Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan Gegara Konten, Terancam Dijerat UU ITE
Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke polisi. Hal ini buntut pernyataan 'polisi mengabdi ke mafia' yang diucapkan Kamaruddin saat menjadi bintang tamu channel YouTube Uya Kuya.
Laporan bukan dibuat ke Polda Metro Jaya melainkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
"Saya melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya," kata perwakilan GERAH Juliana melansir Suara.com, Sabtu (24/12/2022).
Menurut Juliana, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak diduga mengarah pada fitnah.
"Kamaruddin menyebut kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggu nya mengabdi kepada mafia," ujar Juliana.
"Perkataan itu sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," sambungnya.
Padahal masyarakat harusnya menjaga harkat dan martabat institusi hukum.
"Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya," jelasnya.
Dalam laporan itu, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoaks. Yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE. Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Merujuk pasal tersebut, ancaman pidana bagi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak bisa sampai 10 tahun penjara.
Sumber: suara
Foto: Kolase Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak/Net
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan Gegara Konten, Terancam Dijerat UU ITE
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar