Breaking News

Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup, KPU Sebut Tergantung Putusan MK


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi kemungkinan Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan proses sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.

Selain itu, kata Hasyim, perkiraan kemungkinan pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan proporsional tertutup tidak terealisasi. Sebab, Hasyim mengatakan hal tersebut bergantung pada putusan MK nantinya yang akan dikeluarkan.

"Jadi ini diskursus ini berasal dari proses sidang yang berlangsung di MK. Jangan seolah-olah ini merupakan rencana KPU," ujar dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Sumber: tempo
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari/Net
Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup, KPU Sebut Tergantung Putusan MK Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup, KPU Sebut Tergantung Putusan MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar