Kena Pasal 281 KUHP, Prajurit Kostrad yang Disebut Diperkosa Perwira Paspampres Jadi Tersangka!
Prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj GER melaporkan kalau dirinya telah diperkosa oleh perwira Paspampres, Mayor Infanteri BF. Namun, kini ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak ada pemerkosaan yang terjadi antara Letda Caj GER dengan Mayor Infanteri BF saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.
Justru dari hasil penyelidikan terungkap kalau keduanya suka sama suka.
"Perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Bahkan Andika mengatakan bukan hanya sekali saja mereka melakukan berhubungan intim. Oleh sebab itu, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kena) pasal 281 dua-duanya," tegasnya.
Selain menjadi tersangka untuk pidana asusila, Letda Caj GER juga bakal dipecat dari TNI.
"Oh pemecatan, itu memang sudah aturan begitu kan pasal 281 adalah delik biasa," ungkap Andika.
Awalnya, Letda Caj GER tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan pada Selasa (15/11/2022).
Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Meski merasakan tidak enak badan, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.
Ada perlu apa?," tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF.
Mayor Infanteri BF mengatakan kalu dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan. Karena korban dalam kondisi yang tidak fit, Mayor Infanteri BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.
Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.
Akan tetapi, Letda Caj GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. Mayor Infanteri BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.
Letda Caj GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari Mayor Infanteri BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga Mayor Infanteri BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
Letda Caj GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma.
Sumber: suara
Foto: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa/Net
Kena Pasal 281 KUHP, Prajurit Kostrad yang Disebut Diperkosa Perwira Paspampres Jadi Tersangka!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar