Breaking News

Kronologi Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan Anak Buahnya di Gedung DPRD


Resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologis kegiatan tangkap tangan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK melakukan operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB dengan meringkus empat orang di wilayah Jatim.

Keempat orang yang terjaring tangkap tangan KPK, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Johanis membeberkan, operasi senyap ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

"Rabu 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (16/12).

Masih di hari yang sama kata Johanis, sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Untuk Sahat dan Rusdi, diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Abdul Hamid dan Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Johanis.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kata Johanis, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dari hasil pemeriksaan, KPK secara resmi menetapkan keempat orang yang terjaring tangkap tangan tersebut sebagai tersangka.

"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.

Untuk tersangka Sahat kata Johanis, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Dan untuk tersangka Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat umumkan tersanka suap pengelolaan hibah Provinsi Jawa Timur/RMOL
Kronologi Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan Anak Buahnya di Gedung DPRD Kronologi Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan Anak Buahnya di Gedung DPRD Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar