Kubu Habib Rizieq Soroti RKUHP Penghinaan Presiden: Kita Kembali ke Watak Kolonialisme Penjajah
Juru bicara Habib Rizieq Shihab (HRS) turut mengomentari RKUHP pasal penghinaan terhadap presiden.
Pasal penghinaan terhadap presiden itu jelas tak mencerminkan negara demokrasi. Bahkan pasal tersebut merupakam cerminan watak kolonialisme penjajah.
“Untuk RKUHP Pasal soal penghinaan presiden. Itu jelas pasal-pasal yang tidak mencerminkan perubahan dari watak kolonialisme penjajah,” kata Aziz saat dimintai tanggapan oleh pojoksatu.id, Jumat (9/12/2022).
Aziz Yanuar juga menilai, pasal penghinaan presiden itu tak mencerminkan semangat KUHP.
“Padahal semangat KUHP baru ini untuk lepas dari mental penjajahan,” ujarnya.
Aziz Yanuar juga menduga, disahkannya RKUHP perihal pasal penghinaan presiden tujuannya tak lain presiden ingin menjadi raja terhadap rakyatnya.
Padahal dalam Undang-undang presiden dan pejabat itu harusnya sebagai pelayan masyarakat bukanlah raja.
“Bertindaklah sebagai pelayan bukan sebagai raja. Pelayan itu senang harusnya dikritik dan wajar jika dikritik atau dikoreksi. Karena memang mereka dibayar untuk melayani masyarakat dan negara,” tegas Aziz.
“Dan faktanya demikian karena rakyat bayar pajak dan pemerintah menyedot SDA negara dengan kewenangan mereka,” ujar Aziz lagi.
Sebelumnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan draf RKUHP yang disahkan dan bertanggal 6 Desember 2022, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240, dan Pasal 241 RKUHP.
Dalam Pasal 240 Ayat (1) disebutkan penghinaan pada presiden atau lembaga negara di muka umum diancam podana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10.000.000).
Sedangkan Pasal 241 Ayat (1) menjelaskan penghinaan pemerintah atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi diancam pidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Sumber: pojoksatu
Foto: Habib Rizieq Shihab atau HRS (ist)
Kubu Habib Rizieq Soroti RKUHP Penghinaan Presiden: Kita Kembali ke Watak Kolonialisme Penjajah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar