Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan HAM Berat Itu Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
mengungkapkan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
berat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun twitternya @mohmahfudmd,
Rabu (28/12/2022).
Menurut Mahfud MD, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut,
yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidaknya hanya Komnas
HAM.
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?
betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di
Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa
menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidaknya itu hanya Komnas HAM,”
katanya.
Mahfud mengatakan masyarakat belum banyak yang belum dapat membedakan antara
pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan.
“Banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak
pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh
penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat. Tapi satu
tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran
HAM berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku selama dirinya menjadi Menko Polhukam ia selalu
mempersilahkan Komnas HAM untuk menyelidiki dan mengumumkan jika ada tindak
pidana yang besar apakah terdapat pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Misal, kasus Wadas, kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau
Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” paaprnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam
Tragedi Kanjuruhan.
Pertama, penggunaan kekuatan berlebih. Dalam artian, penembakan gas air yang
dilakukan aparat keamanan tetap menjadi poin pokok pertama pelanggaran HAM.
Kedua hak memperoleh keadilan. Maksudnya, proses hukum di balik hilangnya
135 nyawa manusia belum mencakup keseluruhan pihak yang dinilai turut
bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM ketiga yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan tak lain adalah
hak untuk hidup.
Hak kesehatan dinilai sebagai pelanggaran HAM keempat. Mengingat banyaknya
manusia-manusia tak bersalah yang secara tiba-tiba terluka akibat gas air
mata, dan beragam imbas tindakan represifitas aparat.
Pelanggaran HAM kelima adalah hak rasa aman. Kemudian berlanjut pada
pelanggaran dari sisi hak anak, menilai banyaknya balita hingga remaja yang
ikut menjadi korban.
Ketujuh yakni Pelanggaran terhadap business and human rights. Komnas HAM
mendapati entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia.
Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 28, 2022
Sumber:
inilah
Foto: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Polhukam) Mahfud MD/Net
Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan HAM Berat Itu Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar