Breaking News

Meski Perppu Pemilu Belum Terbit, PKB MInta KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024


Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang harus tetap dilaksanakan meski sampai saat ini Pemerintah tidak segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) 7/2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (11/12).

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Sebab, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," tandas Luqman.

Lebih lanjut, Luqman mengatakan, ada konsekuensi persepsi publik yang merugikan jika Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Perppu Pemilu. Salah satunya dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari lalu.

"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," pungkas Luqman.

Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim/RMOL
Meski Perppu Pemilu Belum Terbit, PKB MInta KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Perppu Pemilu Belum Terbit, PKB MInta KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar