Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Serang Hari Ini, Dito Mahendra Dihadirkan Jadi Saksi
Nikita Mirzani bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang hari ini. Ini merupakan sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi korban dengan menghadirkan Dito Mahendra di muka persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid menjelaskan kliennya benar-benar tak sabar untuk bertemu dengan pelapor.
"Iya benar (Dito saksi) dan seminggu yang lalu Nikita bilang ke wartawan. Dia ingin melihat secara langsung seperti apa sih mukanya Dito Mahendra," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Minggu (11/12/2022).
Selama ini, pihaknya belum pernah bertemu dengan Dito Mahendra secara langsung. Sehingga kehadiran Dito Mahendra tentu sesuatu benar-benar ditunggu oleh kliennya.
"Selama ini dia belum pernah bertemu secara langsung loh,"terangnya.
Soal kondisi pemain film Comic 8 tersebut, Fahmi menjelaskan kalau kliennya dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan dia mengaku siap untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak korban.
"Kondisi Nikita Mirzani sangat baik. Besok hadir di persidangan,"tutur Fahmi Bahmid.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Karena itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 30 hari kedepan, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sumber: okezone
Foto: Nikita Mirzani. (Foto: MPI)
Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Serang Hari Ini, Dito Mahendra Dihadirkan Jadi Saksi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar