PPATK Komentari Uang 100 Triliun Milik Ferdy Sambo: Angka Impossible, Itu Juga Bukan Nilai Saldo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait uang 100 triliun milik Ferdy Sambo di rekening Brigadir Joshua.
PPATK pastikan bahwa angka itu bukanlah nilai saldo rekening melainkan nilai tersebut merupakan plafon tertinggi untuk membekukan yang lazim dilakukan di setiap rekening yang diblokir.
“Sudah jelaskan itu beberapa Minggu lalu, bahwa itu bukan nilai saldo,” kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK, M. Nasir Kongah saat dihubunfi pojoksatu.id, Senin (19/12/2022).
Nasir menuturkan, angka mencapai 100 triliun itu merupakan angka impossible yaitu merupakan angka tertinggi ketika bank hendak melakukan pembekukan salah satu rekening.
Dengan begitu, kata dia, dilakukan nilai tertinggi maka, akan mempermudah membekukan aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun.
“Jadi intinya itu bukan nilai saldo,” ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, berbicara perihal kebenaran uang Rp100 triliun milik Ferdy Sambo di rekening BNI Brigadir Joshua.
Menurut Pakar Hukum TPPU uang sebesar Rp100 triliun yang merupakan uang Ferdy Sambo itu memang benar adanya di rekening Brigadir Joshua.
Hal ini dibuktikan saldo di rekening Brigadir Joshua itu diperlihatkan oleh salah satu wartawan senior di televisi nasional bernama Aiman Witjaksono.
Dalam video yang diunggah akun instagram @lambe_turah memperlihatkan bukti debit uang Rp100 triliun atas nama Nofriansyah Yosua.
“Ada rekening yang kemudian didebit. Kemudian ada angka uang Rp100 triliun kurang. Tapi tulisannya debit. Debit itu artinya di hari itu didebit,” jawab Yenti Garnasih
“Iya uangnya ada. Maka uang itu didebit. Kalau tulisannya didebit, bararti ada uang, terus kemudian keluar,” jawab Yenti Garnasih.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua Kelompok Kehumasan PPATK, M. Nasir Kongah/Net
PPATK Komentari Uang 100 Triliun Milik Ferdy Sambo: Angka Impossible, Itu Juga Bukan Nilai Saldo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar