RKUHP Kembali Disorot, Kali Ini Karena Bikin Pasal Yang Untungkan Koruptor
Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP belum juga usai. Baru-baru ini, masyarakat kembali menyorot beberapa pasal yang dianggap menguntungkan para koruptor.
Menyadur dari Rakyat Merdeka pada Sabtu (10/12/2022), ketentuan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606 KUHP, di mana hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.
Dalam KUHP terbaru, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Tidak sampai di situ, sanksi penjara seumur hidup bagi terpidana koruptor bisa dipangkas lagi menjadi 20 tahun jika dalam waktu 15 tahun pertama di penjara, koruptor ini memliliki kelakuan baik.
Meskipun adanya pasal-pasal tersebut, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku bahwa dirinya tidak begitu mengkhawatirkannya. Ini disebabkan karena KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menganggap bahwa di KUHP terkait tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga mempunyai aturan serta regulasi hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
“KPK masih punya kewenangan dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya singkat.
Sumber: kontenjatim
Foto: Ilustrasi Koruptor/Net
RKUHP Kembali Disorot, Kali Ini Karena Bikin Pasal Yang Untungkan Koruptor
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar