Breaking News

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gaji Pegawai Non-ASN Pangandaran Dipotong 50 Persen


Habis jatuh tertimpa tangga. Kurang lebih seperti itu nasib yang dialami para Tenaga Kerja Pemerintah Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran saat ini.

Setelah gajinya tersendat beberapa waktu lalu, nominalnya pun ternyata berkurang setengahnya alias dipotong 50 persen.

Diketahui, gaji yang harus terima oleh para Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari mulai Rp 1,1 Juta hingga Rp 1,8 Juta selama tiga bulan. Kini mereka hanya dapat separuhnya saja.

Lebih brurk lagi, kebijakan pemotongan 50 persen gaji tidak diterima secara tertulis. Akibanya, beberapa pegawai sempat mogok kerja.

Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan SPK yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kronologi awal adanya pemotongan 50 persen honor bermula dari adanya rapat yang dilakukan oleh para Kepala Sub Bagian Program, Keuangan, Operator dan Bendahara dari tiap Dinas.

"Sebelumnya gaji sudah telat. Ada yang sebulan hingga tiga bulan, sekarang malah harus dipotong 50 persen dari Oktober hingga Desember. Ya seperti habis jatuh tertimpa tangga," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/12).

Dari hasil rapat, kata ia, tidak ada keputusan secara tertulis soal pemotongan gaji 50 persen. Namun, sehari yang lalu, ia mengaku, menerima Surat Edaran yang menjelaskan rencana perubahan Anggaran Tahun 2023.

"Bukan oleh Bupati, SE itu ditandatangani oleh Sekda dalam surat itu memang ada pemotongan, bukan 50 persen tapi hanya dibayar 10 bulan," ungkapnya.

Atas kebijakan pemotongan itu, ucap ia, beberapa Pegawai Pemerintah dengan SPK sempat melakukan mogok kerja, bahkan di salah satu dinas ada sopir yang mengembalikan kunci ke kantornya.

"Lebih ke sedih saja sih kalau dipotong begini. Kami yang bekerja di kantor bahkan ditugaskan di lapangan harus berjibaku setiap hari dan gaji di bawah UMR malah dipotong," sesalnya. 

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gaji Pegawai Non-ASN Pangandaran Dipotong 50 Persen Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gaji Pegawai Non-ASN Pangandaran Dipotong 50 Persen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar