Breaking News

Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta


Kabar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan gaji untuk tenaga ahli penyusun pidato sebesar Rp 29,05 juta dibantah.

Berdasarkan penelusuran Tim Jala Hoaks Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Informasi di atas 100 persen hoax.

Faktanya gaji tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis dan tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

"Kesimpulannya, informasi bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi gaji tenaga ahli susun pidato sebesar Rp 29,05 juta, adalah tidak benar," tegas Tim Jala Hoaks seperti dikutip redaksi, Minggu (11/12).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur 1155/2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur

"Informasi ini masuk dalam kategori konten/informasi sesat (misleading content),” demikian Tim Jala Hoaks.

Sumber: rmol
Foto: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net
Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar