Breaking News

10 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Bersalah, Ini Hukumannya


Sebanyak 10 orang anggota Khilafatul Muslimin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Para terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pantauan Pojoksatu.id di lokasi, persidangan dijaga cukup ketat oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Tidak ada satupun awak media yang diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan.

Masing-masing terdakwa diputus hukuman maksimal oleh majelis hakim yang dipimpin Basuki Wuryono.

Sementara di luar gedung PN Kota Bekasi, nampak ratusan anggota Khilafatul Muslimin yang juga mengikuti jalannya persidangan. Sidang terbilang berjalan cukup kondusif hingga putusan akhir hukuman dibacakan.

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yakni 10 tahun penjara untuk pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja 7 tahun penjara untuk Muhammad Hidayat dan 6 tahun untuk Indra Fauzi.

Selanjutnya Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Abdul Azis, Muhammad Hasan Albana, Imron Najib, Faisol bin Lingun, dan Nurdin masing-masing 5 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa kabarnya akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi terhitung 14 hari ke depan.

Usai putusan, para terdakwa kemudian digiring menuju mobil tahanan oleh petugas kepolisian, sambil disaksikan ratusan anggota Khilafatul Muslimin lainnya. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Massa khilafatul muslimin di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 24 Januari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo
10 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Bersalah, Ini Hukumannya 10 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Bersalah, Ini Hukumannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar