Antara 26 Juni hingga 3 Juli 2019, Ecky Listiantho Ambil Uang Angela Hindriati Rp 158 Juta
Dalam sepekan atau antara 26 Juni sampai 3 Juli 2019, tersangka M Ecky Listiantho (34) mengambil uang korban Angela Hindriati (54) sebesar Rp158 juta.
Uang diambil Ecky Listiantho dari rekening BCA milik Angela Hindriati karena dia mengetahui PIN ATM tersebut.
Namun polisi masih menyelidiki, perpindahan uang ini apakah dilakukan saat korban masih hidup atau sudah meninggal.
Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menuturkan, berdasarkan data transaksi rekening dan keterangan saksi kunci, uang Angela Hindriati Wahyuningsih diambil oleh Ecky.
“26 Juni sampai 3 Juli 2019 penarikan sama transfer, total Rp 158 juta dikuras,” ujar Tommy, Rabu (25/1).
Penarikan dilakukan beberapa hari setelah Angela dibunuh. Ecky menguras dengan cara menarik tunai dan mentransfer dari rekening Angela.
“Jadi udah dikuasai semua, si Angela udah gak ada, melakukan transfer pakai rekening Angela, duitnya dia tarik,” tutur Tommy Haryono.
Uang ini digunakan untuk berbagai macam keperluan hingga untuk trading.
Pelaku mengetahui PIN ATM BCA milik Angela karena hafal. Sebelumnya, Ecky diduga pernah dimintai tolong oleh Angela untuk mengambil uang tunai.
Namun momen itu tidak ada bukti CCTV atau keterangan saksi lain yang menguatkan. Sehingga polisi mencocokkan berdasarkan petunjuk yang ada.
Apartemen Pindah Tangan
Kepemilikan Apartemen Taman Rasuna unit 33A diungkap oleh saksi berinisial S.
Dia mengaku diperintah oleh Ecky untuk menjadi saksi palsu atas transaksi pembelian apartemen itu seharga Rp 1 miliar dari Angela.
“Keterangan dari S ini langsung ngaku, dia diperintah sama si Ecky ini untuk memberikan kesaksian, melakukan tanda tangan sebagai saksi pada saat penyerahan uang Rp 1 miliar itu, bersaksi di pengadilan, dia dikasih duit juga sama si Ecky,” kata Tommy Haryono.
Pengacara Angela diduga tidak tahu soal ini sama sekali, hingga sempat memberi somasi dua kali terhadap kliennya.
Pihak keluarga juga merasa janggal atas perpindahan kepemilikan apartemen tersebut.
Jenazah 2 Kali Dipindahkan
Korban mutilasi Angela Hindriati (54) dibunuh di unit apartemennya sendiri di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, tahun 2019 lalu.
“Terkait korban Angela untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya ini oleh tersangka ini pada tahun 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 26 Januari 2023.
Namun, terkait dimana lokasi pelaku bernama Ecky Listiyanto (34) memutilasi korban masih didalami penyidik.
Pasca membunuh Angela, Ecky dua kali memindahkan jenazahnya sebelum tertangkap di kontrakan yang disewa di kawasan Bekasi.
“Jadi, sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019, dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Selanjutnya Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi,” katanya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Kolase Ecky Listiantho dari Angela Hindriati/Net
Antara 26 Juni hingga 3 Juli 2019, Ecky Listiantho Ambil Uang Angela Hindriati Rp 158 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar