Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 27 Tahun
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun. Apdesi juga meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.
"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata Sunan, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Sunan pun mengungkap alasannya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa bisa diemban sampai 27 tahun. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.
"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," jelasnya.
Sunan mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia enggan wacana pemerintah memperpanjang masa jabatan hanya sebatas janji palsu.
"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," kata Sunan.
Sunan menambahkan, pihaknya juga meminta APBN 2024 mendatang memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10% atau minimal Rp 150 triliun. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan desa.
"Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa," kata dia.
"Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa-desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri. Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dan khususnya DPR RI untuk mewujudkan jika benar benar partai politik dan DPR ingin disebut peduli akan pembangunan Desa," imbuhnya.
Selain Apdesi, dalam jumpa pers juga diikuti dua organisasi perangkat desa lainnya, yakni asosiasi badan permusyawarahan desa nasional (DPP Abpednas), dan persatuan perangkat desa seluruh Indonesia (DPN PPDI).
Sebagai informasi, tiga asosiasi tersebut bukan merupakan bagian dari Papdesi yang pada Selasa (17/1) pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Sumber: detik
Foto: Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 27 Tahun (Wildan/detikcom)
Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 27 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar