Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan, tidak ada bukti bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengganti idiologi Pancasila.
Pernyataan itu disampaikan Refly lewat kanal Youtub miliknya yang tayang Kamis (26/1/2023).
"Bahkan di dalam Undang-undang keormasan kita dan juga Partai Politik bisa merujuk atau menunjuk dasar selain Pancasila," kata Refly, dikutip Jumat (27/1/2023).
Adapun Pancasila, menurut Refly diterima sebagai sebuah kesamaan, namun setiap organisasi tetap memiliki ciri khas masing-masing.
"Jadi Pancasila itu diterima sebagai common ground, tapi setiap organisasi itu ada kekhasan masing-masing. Apakah kekhasan itu Islam misalnya, apakah kekhasan itu non Islam, apakah kekhasan itu berbau keadaerahan," kata Refly.
Menurutnya, sebuah organisasi tak mesti harus diseragamkan.
"Jadi bukan berarti organisasi itu harus diseragamkan semua," katanya.
Hingga saat ini, kata Refly, dirinya tidak melihat ada alasan hukum yang jelas saat pemerintah resmi membubarkan FPI dan HTI.
"Itu satu perspektif yang sampai sekarang saya tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk membubarkan baik HTI maupun FPI," jelasnya.
Mahkan saat Mahfud MD membubarkan FPI pada 30 Desember 2020, kata Refly, dikatakan bahwa Ormas tersebut bubar dengan sednirinya karena surat keterangan terdaftarnya tidak diperpanjang.
"Bahwa surat keterangan terdaftar itu bukan tanda eksistensi sebuah organisasi," katanya.
Sumber: suara
Foto: Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun/Net
Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar