Bela Jokowi Soal Perppu Ciptaker, Sufmi Dasco: Sesuai dengan Aturan yang Ada
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan parlemen membahas kembali UU Ciptaker yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat.
Namun bukannya mentaati keputusan MK, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu Ciptaker. Langkah ini dianggap telah melangkahi kewenangan parlemen sebagai fungsi pengawasan.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco membernarkan langkah yang telah diambil oleh Presiden Jokowi. Karena menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Perppu Ciptaker sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya pikir kan memang sesuai dengan aturan yang ada, memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu kemudian ada Perppu. Dan itu diatur, sehingga nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/1).
Legislator dari Fraksi Gerindra DPR RI ini mengatakan parlemen akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait munculnya Perppu Ciptaker di masa reses tersebut.
"Ya sama. Kalau sebagai Gerindra kita akan pelajari karena itu memang sesuai mekanisme itu ada kewenangan pemerintah mengeluarkan Perppu, ada kewenangan DPR untuk membuat UU maupun revisi UU,” ucapnya.
"Sehingga kita akan pelajari dulu isinya, dan nanti pada saatnya kita akan sampaikan,” tutup Dasco.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net
Bela Jokowi Soal Perppu Ciptaker, Sufmi Dasco: Sesuai dengan Aturan yang Ada
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar