Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Korupsi Asabri, Jaksa Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.
"Pidana nihil menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Ketut menjelaskan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke Benny Tjokro.
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar Ketut.
Menurut Ketut, dalam hal tersebut, ketukan palu Majelis Hakim berupa nihil kepada Benny Tjokro tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Kejagung menyatakan, putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan. Hal ini mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut.
Ketut menambahkan, proses Hukum Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.
"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ucap Ketut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Hanya saja, majelis hakim tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasarnya, Benny Tjokrk telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Sumber: okezone
Foto: Benny Tjokro. (Okezone)
Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Korupsi Asabri, Jaksa Banding
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar