Bertentangan dengan Rukun Islam, Ini 2 Kesesatan Bab Kesucian di Kabupaten Gowa Menurut MUI
MUI Sulsel angkat bicara terkait munculnya aliran sesat Bab Kesucian di Kabupaten Gowa. Ada 2 kesesatan aliran ini yang bertentangan dengan rukun Islam.
MUI Sulsel mengatakan pengikut aliran itu tidak melaksanakan shalat lima waktu yang merupakan kewajiban bagi Muslim.
Diketahui Rukun Islam ada lima yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, membayar zakat dan menunaikan haji bagi yang mampu.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry, Senin (2/1/2023) mengatakan, aliran ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam, sebagaimana termuat dalam Rukun Islam.
“Ini menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,” jelasnya.
Muammar mengatakan bahkan aliran itu melarang pengikutnya melaksanakan shalat 5 waktu. Selain itu, aliran tersebut melarang pengikutnya memakan daging, ikan, dan minum susu.
Padahal, menurut Muammar, makanan dan minuman yang dilarang itu adalah makanan yang dihalalkan Allah SWT.
“Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu,” katanya.
“Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia,” jelasnya.
Diketahui, aliran sesat di sebuah yayasan yang bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Yayasan tersebut mengajarkan pengajian bernama ‘Bab Kesucian’, yang melarang pengikutnya memakan daging ikan dan susu.
Aliran sesat Bab Kesucian diketahui setelah MUI mendapatkan laporan dari masyarakat.
Selain melarang makan ikan dan susu, ajaran sesat itu melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu.
Sumber: pojoksatu
Foto: Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry/Net
Bertentangan dengan Rukun Islam, Ini 2 Kesesatan Bab Kesucian di Kabupaten Gowa Menurut MUI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar