Catat, Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibatasi Maksimal Punya 10 Akun Medsos untuk Kampanye
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengingatkan partai peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) untuk kampanye. Batasan itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar Afif, Kamis (26/1/2023).
Dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.
Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform,” kata dia.
Sumber: herald
Foto: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (Foto: Dok. Bawaslu)
Catat, Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibatasi Maksimal Punya 10 Akun Medsos untuk Kampanye
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar