CERI Khawatir, Tuntutan JPU ke Bharada E Bikin Terdakwa Lain Takut Jadi Justice Collaborator
Tuntutan penjara 12 tahun kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J menuai polemik. Tuntutan JPU tersebut dinilai berat lantaran status Bharada E merupakan justice collaborator dan dianggap sebagai pembuka kotak pandora pembunuhan Brigadir J.
Mencermati perjalanan sidang, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berharap majelis hakim benar-benar memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai harapan masyarakat.
Sebab putusan majelis hakim dalam memvonis Bharada E akan memberi efek besar pada penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
"Majelis hakim setidaknya memberi putusan terbaik sehingga ke depan, orang tidak merasa sia-sia menjadi justice collaborator dan agar orang selalu memilih kejujuran di atas segalanya," kata Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).
Yusri pun mengaku sempat meminta pendapat para praktisi hukum dalam mencermati tuntutan terhadap Bharada E. Salah satunya dari praktisi hukum Augustinus Hutajulu.
Kepada Yusri, Augustinus mengatakan sudah merasa heran dengan surat dakwaan yang banyak menggunakan istilah hukum secara sembarangan, misalnya menyebut pistol 'milik' terdakwa Eliezer serta terdakwa lain, bukan istilah senjata dinas.
Padahal semua pistol itu adalah milik negara, dalam hal ini Kepolisian RI. Dengan kata lain, mereka tidak pernah membeli senjata api atau memiliki buku pemilikan senjata api.
Sumber: rmol
Foto: Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro
CERI Khawatir, Tuntutan JPU ke Bharada E Bikin Terdakwa Lain Takut Jadi Justice Collaborator
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar