Cuma Bisa Diam, Agus Nurpatria Dicecar Hakim soal CCTV Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Agus Nurpatria hanya terdiam saat dicecar hakim soal rekaman CCTV dalam pembunuhan Brigadir J.
"Oke saya langsung ke persoalan ini yang dikaitkan ke saudara, perintah cek dan amankan CCTV. Kemudian saudara kan perintahkan si Irfan, saudara sudah lakukan cek tapi saudara dapat info. Saksi pihak polres pun sudah kami tanyakan, saat terima barang ini apakah tidak saudara buat berita acara atau tanda terima sebelumnya?" tanya hakim.
Namun, Agus hanya diam ketika mendengarkan penjelasan dan pertanyaan itu.
“Dari Polres Jakarta Selatan bilang 'ya serahkan saja, tidak pakai apa-apa. Bagaimana kita akan buatkan surat terima', paling tidak ada surat ini, barang dari siapa, surat barbuk diserahkan ke polres dan menyerahkan, sehingga polres buat surat penerimaan. Jadi jawaban dari saudara apa nih?" tanya Hakim, nada agak tinggi.
Lalu, Agus menyebutkan bahwa untuk urusan itu diserahkan ke terdakwa Irfan Widyanto. Ia mengaku tak mengetahui bahwa irfan tak menyerahkan surat tanda terima ketika menyerahkan CCTV itu.
Sumber: populis
Foto: Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. | ist
Cuma Bisa Diam, Agus Nurpatria Dicecar Hakim soal CCTV Pembunuhan Brigadir J
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar