DN-PIM Tolak Sistem Pileg Tertutup, Ini Alasannya
Wacana perubahan sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dari awalnya daftar terbuka menjadi daftar tertutup, yang muncul lantaran ada gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, ikut disoroti Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM).
Ketua Umum DN-PIM, Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya memiliki satu pokok pikiran mengenai sistem Pemilu di Indonesia yang sedari awal berdiri sebagai negara merdeka adalah demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945.
"Kami berpendapat, harus dikaitakan dengan sila keempat Pancasila. Kita selama ini sistem proporsional terbuka, tentu lebih baik dari sistem proporsional tertutup," ujar Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/1).
Maka dari itu dalam pokok-pokok pikiran kritis DN-PIM, Din Syamsuddin menuturkan bahwa dalam bidang politik, khususnya terkait Pemilu, diharapkan kedaulatan rakyat bisa ditegakkan sebagaimana amanat sila keempat Pancasila.
Namun fakta yang dilihat mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini, justru demokrasi Indonesia yang tengah berjalan saat ini telah jauh dari nilai-nilai Pancasila.
"Indonesia menganut sistem demokrasi liberal, membuka oligarki, keadulatan partai dan kedaulatan pimpinan partai. Sungguh ini bertentangan dengan Sila keempat," demikian Din Syamsuddin menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum DN-PIM, Din Syamsuddin/Net
DN-PIM Tolak Sistem Pileg Tertutup, Ini Alasannya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar