Breaking News

Jaksa Sebut Putri dan Yosua Berselingkuh, Tak Ada Pelecehan


Putri Candrawathi dan Yosua berselingkuh. Itu kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum setelah mendengar keterangan saksi. Jaksa membacakan itu pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut Jaksa, Putri Candrawathi terindikasi berbohong sesuai poligraf, saat ditanyakan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua.

Salah satu saksi ahli lanjut jaksa mengatakan, poligraf bisa apabila dikuatkan alat bukti, dikuatkan dengan bukti lain.

Jaksa juga menegaskan, berdasarkan kesaksian Putri Candrawathi, yang mengatakan, tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga.

Juga dikuatkan kesaksian Susi yang menyebutkan, tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di rumah Semarang.

Putri Candrawathi juga mandi membersihkan badan dan mengganti pakaian usai pelecehan.

“Juga tidak memeriksakan diri saat pelecehan seksual, padahal dia adalah dokter yang sangat mengerti kebersihan,” jelas jaksa.

Juga kejanggalan adanya inisiatif Putri bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup.

Pertimbangan lainnya, tidak adanya tindakan Ferdy Sambo untuk melakukan visum, dan tindakan Ferdy Sambo membiarkan Yosua dan Putri dalam satu mobil.

“Dan keterangan Kuat soal duri dalam rumah tangga. Itu menunjukkan tidak terjadi pelecehan seksual melainkan perselingkuhan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin, 16 Januari 2023. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu, dituntut 8 tahun penjara. JPU meyakini, Kuat bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambahnya.

Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Menurut Jaksa, hal memberatkan bagi Kuat adalah, perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Hal meringankan adalah, Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Menurut jaksa, Kuat sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Brigadir Yosua yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Ferdy Sambo menutupi ini dengan skenario tembak menembak antara Yosua dan Bharada Eliezer, akibat pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun belakangan terkuak, Sambo yang mengatur skenario tembak menembak, untuk menutupi pembunuhan terhadap Yosua.

Selain pembunuhan berencana, Sambo juga jadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua. (*)

Sumber: herald
Foto: Putri Candrawathi menangis di persidangan PN Jakarta Selatan. (Foto: Dok TV Pool)
Jaksa Sebut Putri dan Yosua Berselingkuh, Tak Ada Pelecehan Jaksa Sebut Putri dan Yosua Berselingkuh, Tak Ada Pelecehan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar