Joko Widodo Keluarkan Perppu Ciptaker Karena Kegentingan Memaksa, Ini Kata Ketua Fraksi PAN
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi soal dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Saleh Daulay, perlu dianalisa apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan adanya kegentingan yang memaksa soal Perppu Ciptaker ini.
Saleh yang terpilih dari Dapil II Sumut ini mengaku DPR belum sepenuhnya membaca Perppu Cipta Kerja tersebut.
Selain baru diterbitkan, Perppu tersebut juga berisi banyak pasal-pasal. Dibutuhkan waktu lebih luas untuk mempelajarinya.
“Perppu itu kan diterbitkan 30 Desember. Kita sendiri baru dapat isinya dua hari ini. Jadi, belum tuntas mempelajarinya secara mendalam,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam relis tertulis, Senin (2/1/2023).
Menurut Saleh, kalau perppu ini dibaca, tentu yang paling penting dua hal. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya.
Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.
“Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan dan seterusnya,” jelasnya.
Dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik.
Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.
“Yang menerbitkan Perppu kan pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,” ujarnya.
“Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini,” jelasnya lagi.
Saleh mengaku ada mendengar sayup-sayup, Perppu ini juga dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat.
“Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya Perppu ini status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan,” katanya.
“Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dijudical review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini, ” jelasnya lagi.
Selain itu perlu ditegaskan bahwa setiap produk Perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR.
Untuk itu, perlu ada kajian, masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya.
Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku.
“Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi Perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula,” kata Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2014 ini.
MK Putuskan Inkonstitusional Bersyarat
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan menyarankan dilakukan revisi bersama DPR.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022.
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: pojoksatu
Foto: Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay (ist)
Joko Widodo Keluarkan Perppu Ciptaker Karena Kegentingan Memaksa, Ini Kata Ketua Fraksi PAN
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar