Breaking News

Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih


Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan sosok orang yang diduga memimpin gerilya gerakan bawah tanah agar vonis terhadap Ferdy Sambo bisa lebih rendah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sugeng, sosok yang diduga melakukan manuver tersebut seorang perwira tinggi atau Pati di institusi Polri.

Sosok tersebut, yang Sugeng dengar, saat ini menyandang pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi. 

Selain itu, Sugeng menambahkan, Brigjen Polisi tersebut merupakan mantan anggota Satuan Tugas Khusus atau Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin oleh Ferdy Sambo.

“Yang saya dengar mantan Satgasus (Merah Putih). Bintang satu,” kata Sugeng kepada Kompas TV saat dihubungi di Jakarta pada Senin (23/1/2023).

Namun, dalam kesempatan terpisah, Sugeng menyebut bahwa pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD soal gerakan bawah tanah untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman berat merupakan bukanla sesuatu yang baru.

Sebab, kata dia, sejak awal IPW telah mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum berat.

Ia menduga, Mahfud MD mendapatkan informasi bahwa gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Ia pun menilai, gerakan itu berhasil meski belum seratus persen.

"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Pasalnya, ia menyoroti bahwa ketika Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan terdakwa. 

Namun, secara tersirat, ia membaca bahwa faktor-faktro yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan, misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya," ujar Sugeng.

"Hakim tidak boleh mengabaikan ini, karena kalau mengabaikan ini putusannya menjadi cacat.”

Menurutnya, perhatian hakim itu akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membongkar gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Mahfud MD bahkan menyebut ‘gerakan bawah tanah’ tersebut dengan istilah gerilya. Dalam gerilya itu, kata Mahfud, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta bekas Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.

Ia juga menyebut gerilya dengan analogi angka dan huruf terkait vonis Ferdy Sambo. 

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Terkait dugaan gerilya tersebut, Mahfud menyebut Kejaksaan sudah diamankan. Ia pun memastikan Kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di Kejaksaan, saya pastikan Kejaksaan independen," ujarnya.

Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), meskipun tidak menyebut nama. 

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," ujar Mahfud.

“Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen.”

Sumber: kompas
Foto: Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar