KPU Siapkan Sanksi Bakal Calon Anggota DPD yang Terbukti Catut NIK
Laporan warga dan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh bakal calon anggota DPD RI tahun Pemilu 2024 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya telah menyusun aturan teknis yang di dalamnya turut memuat sanksi bagi bakal calon anggota DPD RI yang terbukti mencatut NIK warga tanpa izin.
"Di UndangUndang Pemilu disebutkan bahwa bagi orang yang menyerahkan dukungan untuk syarat bakal calon DPD itu ditemukan data yang dipalsukan atau digandakan itu sanksinya ada," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (25/1).
Ia mengurai, aturan terkait sanksi pencatutan NIK dalam data dukungan pencalonan anggota DPD RI tahun Pemilu 2024, lebih rinci juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan anggota DPD.
"Itu (sanksinya adalah) dikurangi 50 dukungan. Kalau kita baca peraturan KPU, untuk bisa dikurangi harus ada pembuktian terlebih dulu," katanya menjelaskan.
"Karena di Undang Undang disebutkan (harus dinyatakan) dipalsukan. Sehingga, pemalsuan ini kan tidak pidana, dan lebih spesifik lagi tindak pidana pemilu," demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
KPU Siapkan Sanksi Bakal Calon Anggota DPD yang Terbukti Catut NIK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar