Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp 1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!
Jajaran intelijen Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejari Tebo diawal tahun 2023 berhasil menangkap terpidana kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Asintel Kejati Jambi Jufri didampingi Kajari Tebo, Dinar Krispiaji mengatakan, Musashi Pangeran Betara telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kali kedua.
"Terpidana ini setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).
Dia menjelaskan, jika terdakwa di tahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan di Jambi.
"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 miliar, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri," tuturnya.
Diakuinya, saat diamankan Rabu malam kemarin, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya.
"Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ujar Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji menimpali.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, katanya, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
Sumber: okezone
Foto: Kejaksaan menangkap DPO Musashi Pangerang Betara (Foto: Ist/Azhari Sultan)
Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp 1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar