Minta Aparat Tak Selidiki Kepala Daerah, Mendagri Tito: Moril Jatuh, Mohon Pendampingan
Aparat hukum diminta untuk tidak menyelidiki atau memangil kepala daerah. Ditakutkan, para kepala daerah tidak eksekusi program-program lantaran takut kehadiran aparat.
Permintaan itu dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang menyebut, moril kepala daerah bakal jatuh jika dipanggil atau diselidiki aparat penegak hukum.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH (aparat penegak hukum) karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, sidik (penyidikan), moril akan jatuh," ujar Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Tito latas menjelaskan, apabila kepala daerah diselidiki, maka mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program.
Efeknya, korban adalah rakyat lantaran program tidak terlaksana.
"Kalau program tidak tereksekusi, maka anggaran APBD akan mandat, pembangunan tidak jalan, rakyat yang menjadi korban," tutur dia.
"Kalau seandainya program-program tidak jalan, jalan-jalan rusak, saluran air tidak beres, irigasi tidak ada, karena takut dieksekusi," sambung Tito dilansir dari kompas.com.
Maka dari itu, Tito memohon kepada Kapolri hingga Jaksa Agung untuk cukup memberi pendampingan saja kepada kepala daerah
Upaya hukum, kata dia, dilakukan terakhir.
"Mohon betul agar kepala-kepala daerah, para pimpinan daerah ini mereka diberikan pendampingan," jelas Tito.
Sebab, lanjutnya, ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi soal penegakan hukum.
"Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir," imbuh Tito.
Sumber: kompas
Foto: Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mantan Kapolri ini meminta aparat hukum diminta untuk tidak menyelidiki atau memangil Kepala Daerah. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Minta Aparat Tak Selidiki Kepala Daerah, Mendagri Tito: Moril Jatuh, Mohon Pendampingan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar