Miris Banget, Sudah Lama-lama Ngabdi Jadi Pegawai PJLP di Pemprov DKI, Eh... Pas Diberhentikan Gak Dapat Pesangon!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang usianya sudah melebihi 56 tahun akan diberhentikan tanpa mendapat dana pesangon.
"Enggak (dapat pesangon). Jadi memang PJLP itu kan kontraknya tahunan, bukan sebagai pekerja, jadi memang ini yang membedakan antara PJLP dengan kontraknya perusahaan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Terkait hal itu, Asep mengatakan sejak awal sudah disampaikan kepada PJLP saat menekan tanda tangan kontrak. Menurutnya, ini yang membedakan antara PJLP dengan pegawai di perusahaan pada umumnya.
"Kalau perusahaan itu dasarnya UU Tenaga Kerja, kalau kami adalah UU Barang dan Jasa. Jadi kontrak mereka per tahun bukan kontrak yang dihitung secara kumulatif, itu tidak. Jadi tiap tahun ganti kontraknya," tuturnya.
Asep menyadari bahwa banyak pegawai yang tidak sepakat dengan Kepgub No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI, dimana usia kerja pegawai PJLP dibatasi menjadi 56 tahun saja. Kendati begitu, Asep berharap agar PJLP tidak terlalu memaksakan diri untuk bekerja.
"Produktifitas manusia ada batasnya. Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat. Tapi ya secara regulasi seperti itu. Dan Pak Gubernur menyampaikan kalau umpama 56 atau 57, masih bisa. Tapi kalau ada yang 60 atau 70 tahun lebih baik memang di rumah. Kita juga memahami produktifitas berbeda dengan yang 40 dan 30 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengirim surat permohonan secara langsung ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Salah satu perwakilan PJLP, Azwar Laware menyebut surat itu di maksudkan untuk menekan agar pemberlakuan Kepgub No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut bisa ditunda.
Azwar mengaku keberatan jika Kepgub yang membatasi usia kerja PJLP hanya sampai 56 tahun tersebut langsung diberlakukan pada tahun depan. Sebab, dirinya dan sejumlah pegawai PJLP yang umurnya sudah melebihi 56 tahun secara otomatis akan langsung diberhentikan.
Azwar kemudian berpesan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk lebih memahami situasi para PJLP yang berpotensi diberhentikan. Ia berharap Heru bisa seperti para gubernur sebelumnya yang mau mendengarkan langsung aspirasi pegawai.
"Pak Pj mesti paham, harusnya Pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya, kayak Pak Jokowi, kayak Pak Ahok, jangan kena bisik-bisikkan aja, bisikan pendamping. Itu nggak bener semua," kata Azwar kepada wartawan, di Balai Kota, Jumat (30/12/2022).
Menurut Azwar, pegawai PJLP yang usianya di atas 56 tahun banyak yang ekonominya dalam keadaan susah. Oleh sebab itu berharap Heru Budi bisa menemui pegawai PJLP yang potensi diberhentikan satu persatu.
"Mudah-mudahan beliau masih punya hati nurani kebaikan yang banyak untuk orang banyak. Karena bukan UPK badan air aja, banyak yang lain, ada yang ditekan sama oknum tertentu," ujarnya.
Sumber: populis
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto/Net
Miris Banget, Sudah Lama-lama Ngabdi Jadi Pegawai PJLP di Pemprov DKI, Eh... Pas Diberhentikan Gak Dapat Pesangon!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar