Pakar Hukum Ini Beberkan Bukti Ferdy Sambo Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho membeberkan bukti kemungkinan Ferdy Sambo akan dituntut hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana.
Menurut pakar hukum ini, dari bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, konsep perencanaannya telah masuk.
Diketahui, jika merujuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Prof Hibnu menyampaikan ada beberapa faktor dimana Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Apa konsep perencanaannya? Adalah ada waktu. Waktu untuk berpikir dan waktu itu relatif. Satu,” kata Hibnu di YouTube KOMPASTV seperti dilihat Minggu (15/1/2023).
“Kedua adalah tentang keadaan tenang. Tenang itu juga relatif. Kita tenang jangan diartikan suatu itu tidak terjadi apa-apa,” lanjutnya.
“Tenang dalam arti ada sifat yang dongkol untuk melakukan suatu tindakan. Itu masuk,” jelasnya.
Prof Hibnu juga mengungkap bahwa dalam pembunuhan berencana yang paling dominan adalah keadaan relatif untuk berpikir.
Menurutnya, bukti yang konkrit dari ballistic forensic yang menunjukan bahwa ada tujuh peluru yang masuk dalam tubuh Brigadir Joshua juga mendukung ke arah pembunuhan berencana.
Menurutnya, sesuai pengakuan dari Bharada Richard Eliezer, Richard hanya menembak tiga atau empat kali.
“Yang menjadi pertanyaan yaitu sisa peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Joshua,” katanya.
Dia juga mengungkap kejanggalan terkait senjata yang ditemukan dimana DNA-nya mirip dengan Brigadir Joshua.
“Cerita awal senjata Yosua adalah diamankan di Magelang, tapi dari pembuktian di lapangan adalah senjata Yosua masih menempel di pinggang,” ungkap Hibnu.
“Dan pengakuan dari saksi adalah diambil senjata dari Yosua untuk menembakan, bagaimana itu dilakukan adalah bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan,” tambahnya.
Terkait masalah sarung tangan, Hibnu juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui dirinya membersihkan senjata sehingga tidak ditemukan DNA -nya.
Menurutnya, Ferdy Sambo pernah menjadi penyidik, dan seorang penyidik ketika melakukan kejahatan pasti antisipasi bukti tidak terlihat.
“Terkait dengan perencanaan pasti menolak, tapi bukti kaitannya waktu dengan penembakan yang ada, dengan senjata yang ada,” ujar Hibnu.
“Saya kira sudah cukup melakukan bahwa itu suatu pembunuhan, dilakukan suatu perencanaan,” jelasnya.
Sambo Salah Letakkan Pistol di Tangan Joshua
Ferdy Sambo meletakkan pistol ke bagian kiri tubuh Brigadir Joshua, padahal ajudannya itu mengandalkan tangan kanan untuk menembak.
“Di foto senjata HS itu ditemukan di tangan kiri Yosua, apakah saudara yang menaruh senjata HS di situ?” tanya tim kuasa hukum Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
“Iya saya yang menaruh. Saya juga setelah melihat foto itu saya baru tahu kalau itu di tangan kiri. Tapi padahal dia kan nembak pakai tangan kanan,” kata Ferdy Sambo.
Namun Sambo menyatakan hal tersebut tidak pernah ditanyakan oleh penyidik saat pemeriksaan dirinya di Mabes Polri.
Sehingga Sambo merasa tidak ada masalah dan memilih tidak ada yang janggal.
“Tapi tidak ada pertanyaan dari penyidik ke mereka, jadi saya sudah lah biarkan saja,” tukas Ferdy Sambo.
Selain salah menaruh senjata di tangan Joshua, Ferdy Sambo juga mengaku menggunakan masker untuk menghapus sidik jarinya di pistol Brigadir Joshua usai menembak ke arah tembok.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ferdy Sambo di PN Jaksel/Net
Pakar Hukum Ini Beberkan Bukti Ferdy Sambo Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar