Partai Ummat Lolos, Pengamat: Jika Terbukti Ada Permainan, Oknum KPU Harus Mundur atau Dipecat
Keikutsertaan Partai Ummat sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sebagai sesuatu yang memperlihatkan kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebenarnya pada periode kali ini.
Dijelaskan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, kepemimpinan KPU kali ini menimbulkan pertanyaan di publik. Alasannya, karena kinerja KPU dianggap janggal dalam tahapan verifikasi faktual, di mana terdapat gugatan dari Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berujung pada kelolosan.
"Aneh juga kalau Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual atau TMS (tidak memenuhi syarat) di dua provinsi, yakni NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulut (Sulawesi Utara), sebelum verifikasi faktual ulang," ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/1).
Belum lagi, Igor mendengar perihal dugaan kecurangan dalam pelaksanaan verfak telah dilaporkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena sejumah pimpinan KPU Pusat dan Daerah diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah jajarannya untuk mengubah hasil verfak sejumlah parpol yang TMS.
"Jika terbukti ada permainan oleh oknum di KPU, maka pengunduran diri atau pemecatan harus di lakukan karena melanggar prinsip netralitas dan independensi dari penyelenggara pemilu," tuturnya.
“Lagian malu-maluin saja KPU, setelah digugat Partai Ummat, baru deh ada keputusan meloloskan," demikian Igor menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara/Net
Partai Ummat Lolos, Pengamat: Jika Terbukti Ada Permainan, Oknum KPU Harus Mundur atau Dipecat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar