Pegawai RSUD Dilarang Gunakan Jilbab Syar’i?
Rencana Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram untuk mengatur pakaian tenaga kesehatan (nakes) perempuan atau karyawati tuai polemik.
Larangan yang diwacanakan pimpinan tertinggi RSUD Kota Mataram itu bikin gempar. Antara lain untuk karyawati atau nakes RSUD Kota Mataram dilarang menggunakan rok dan harus menggunakan celana panjang dan jilbab tidak boleh terurai di dada. Kemudian yang paling banyak disoal adalah tentang rencana larangan menggunakan jilbab syar’i atau jilbab besar. Larangan ini disampaikan Direktur RSUD Kota Mataram, dr Hj Eka Nurhayati, Sp.OG saat apel pagi hari Selasa lalu (24/1) di RSUD Kota Mataram.
Rencana tersebut banyak ditentang oleh karyawati. Protes pun langsung dilancarkan oleh karyawati yang beragama Islam (muslimah). Dengan mengatasnamakan karyawati, mereka bersurat ke sejumlah pihak. Antara lain ke Wali Kota Mataram, Wakil Wali Kota Mataram dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram. Protes tersebut kemudian di-upload ke media sosial dan respons masyarakat pun rata-rata menentang rencana pengaturan pakaian nakes atau karyawati RSUD Kota Mataram. Karyawati menilai, pengaturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) karena berhak untuk menutup tubuh sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Karyawati juga beralasan, sejak RSUD Kota Mataram berdiri, pakaian karyawati tidak pernah dipermasalahkan.
Dikonfirmasi soal protes dan rencana pengaturan pakaian nakes atau karyawati tersebut, Direktur RSUD Kota Mataram, dr Hj Eka Nurhayati, Sp.OG memilih irit berkomentar. ‘’Saya tidak buat kebijakan apa-apa,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Halaman Kantor Wali Kota Mataram, kemarin (27/1).
Meski demikian, wacana yang disampaikan tersebut jadi pembahasan utama di internal RSUD Kota Mataram. Kemudian dengan cepat menyebar di media sosial. Tentang ini, Eka mengaku tidak mengetahuinya. ‘’Ya tanya orang yang menyebarkan,’’ katanya terus naik ke mobil dinasnya.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, untuk penanganan kesehatan disebutnya ada standar yang menjadi ketentuannya. Kemudian ada wacana yang dilontarkan oleh Direktur RSUD Kota Mataram dan ramai diperbincangkan. Tapi yang pasti kata dia, pengaturan tersebut belum disahkan untuk menjadi kebijakan.
‘’Itu baru disampaikan pada apel pagi mengenai begini lho kalau kita melayani pasien dengan kostum kita yang istilahnya tidak fleksibel untuk kita berinteraksi. Nanti itu berdampak pada pemberi layanan dan yang diberi layanan,’’ ungkap Martawang usai bertemu Direktur RSUD Kota Mataram.
Dia meminta wacana tersebut jangan dinilai sudah final. Apa yang disampaikan pimpinan RSUD juga belum menjadi kebijakan, RSUD tetap menghormati karyawannya. ‘’Itu bagian dari cara dia berkomunikasi apakah responsnya positif atau seperti apa. Kalau sekarang responsnya seperti ini tentu itu akan dibahas. Jangan kita keburu menjustifikasi ini ternyata begini atau apa,’’ ujar pria yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Mataram itu.
Tentang sikap Pemkot Mataram menyikapi persoalan tersebut, Martawang mengatakan, Pemkot Mataram tentunya belum menentukan sikap karena apa yang disampaikan Direktur RSUD Kota Mataram belum menjadi kebijakan.
‘’Seperti wacana yang dibuka, ketika wacana itu dibuka seperti apa responsnya. Setelah itu, baru rumah sakit mengambil kebijakan. Ini belum apa-apa, terlalu prematur ini dibawa ke level paling tinggi,’’ terangnya.
Polemik yang terjadi disebut hasil dari respons di internal rumah sakit dinilai cukup wajar. ‘’Sekali lagi, ini sama sekali belum ada SK apapun. Ini baru disampaikan ada ketentuan yang mengatur cara berbusana seperti ini. Belum ada surat keputusan apapun yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Nanti respon ini jadi bahan kajian,’’ jelasnya.
Sumber: radarlombok
Foto: Rencana pengaturan pakaian karyawati tenaga kesehatan RSUD Kota Mataram tuai polemik di internal rumah sakit. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)
Pegawai RSUD Dilarang Gunakan Jilbab Syar’i?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar