Pengamat : Jika Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Demokrasi dalam Bahaya
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ubedilah mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dapat merusak demokrasi. Karena sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriterian.
“Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia lantas memaparkan bahwa untuk masa jabatan 6 tahun saja tercatat ada 686 kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun. “Berpotensi besar menjalankan praktik korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lord Acton pada awal abad 20, disimpulkan bahwa kekuasaan cendung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti korup (power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutely).
“Jadi usulan perpanjang periode menjadi 9 tahun itu ide yang bertentangan dengan demokrasi sebab demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat,” jelas Ubedilah.
Jika sebagain kepala desa dan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko tetap menuntut adanya perpanjangan jabatan kades menjadi 9 tahun dan disetujui pula oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menurut Ubedilah, maka ini merupakan tanda-tanda bahaya demokrasi.
“Jangan-jangan ada benarnya kalau usulan perpanjang periode kepala desa itu cara Jokowi untuk untuk juga memperlancar upaya perpanjang periode kekuasaanya,” katanya. Ia menegaskan bahwa ini adalah tanda bahaya demokrasi.
Sumber: tempo
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang perwakilan Kepala Desa saat Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, 14 Mei 2018. Jokowi juga berharap dana desa yang telah dikucurkan dari 2015-2018 dengan total Rp187 triliun dapat mendorong kesejahteraan masyarakat desa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pengamat : Jika Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Demokrasi dalam Bahaya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar