Breaking News

Pengamat Sebut Presiden Jokowi Hilangkan Fungsi DPR Soal Perppu Cipta Kerja


Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mengabaikan fungsi DPR RI.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan menyarankan dilakukan revisi bersama DPR.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja,” kata Jamiluddin kepada Pojoksatu.id, Senin (2/1/2023).

Menuruti dia, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri dengan cara mengeluarkan Perppu.

Melainkan UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK.

Jamiluddin menilai, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku dan konstitusi terkesan ditabrak begitu saja.

“Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada,” ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022.

Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sumber: pojoksatu
Foto: Pengamat politik Jamiluddin Ritonga (ist)
Pengamat Sebut Presiden Jokowi Hilangkan Fungsi DPR Soal Perppu Cipta Kerja Pengamat Sebut Presiden Jokowi Hilangkan Fungsi DPR Soal Perppu Cipta Kerja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar