Breaking News

Persetujuan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Simbiosis Mutualisme Antar Kepentingan


Persetujuan Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa, sarat akan muatan kepentingan politis.

"Saya melihat (perpanjangan masa jabatan kepala desa seperti) kepentingan politik bertemu kepentingan politik. Jadi simbiosis mutualisme lah," ujar Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/1).

Dikatakan Ujang, dalam momentum menjelang Pemilu 2024, tentu siapapun berkepentingan untuk merawat kepentingan kepala desa. Terutama, dalam mencari dukungan di akar rumput.

Menurutnya, aspirasi kepala desa yang ingin jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun, mendapatkan benang merah dari politisi bahkan Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Kades mau jabatannya bertambah hingga 9 tahun, lalu di saat yang sama baik presiden maupun partai-partai di parlemen ingin mendapatkan dukungan agar bisa menang di pilpres maupun partai dapat suara yang bagus dari masyarakat," tuturnya.

"Karena kepala desa snagat dekat dengan rakyatnya, langsung berhadapa sehingga tahu arah pilih masyarakat di desa," demikian Ujang. 

Sumber: rmol
Foto: Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
Persetujuan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Simbiosis Mutualisme Antar Kepentingan Persetujuan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Simbiosis Mutualisme Antar Kepentingan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar