Breaking News

Polda Jatim: Ferry Irawan Sudah Dinyatakan Menjadi Tersangka


Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT tersebut setelah melakukan gelar perkara.

Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023) kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto, pada Kamis (12/1/2023).

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya 'housekeeping, 'front office', sejumlah pegawai hotel dan CCTV.

Dalam olah TKP tersebut, kata Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata dia.

Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) sambung Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada FI agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan pun dijerat Pasal 44, dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ucapnya.

Sumber: suara
Foto: Ferry Irawan/Net
Polda Jatim: Ferry Irawan Sudah Dinyatakan Menjadi Tersangka Polda Jatim: Ferry Irawan Sudah Dinyatakan Menjadi Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar