Pria Ini Rekam Celana Dalam Wanita Lalu Dijual, Ada 2.000 Video Untungnya Capai Rp 100 Juta
Polresta Bandung menangkap seorang pria paruh baya pelaku perekam pakaian dalam wanita dan menjual videonya melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindak asusila dan memperjual belikan video tersebut berawal dari iseng. Dari setahun melakukan hal tak senonoh ini, pelaku sudah meraup keuntungan Rp100 juta.
Pelaku adalah AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap petugas jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung lantaran terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Pria paruh baya tersebut diketahui merupakan pemegang akun Twitter @tukangnoong yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.
Pelaku ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut. Lantaran video dirinya tersebar luas di media sosial Twitter.
Setelah enam hari dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer dan sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku AM, tindak pidana asusial yang dilakukannya tersebut bermula dari iseng. Namun, ditantang oleh teman-temannya untuk mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming senilai uang.
Melihat peluang tersebut, pelaku kemudian membuat grup Telegram untuk memperjual belikan video mengintip dengan mempromosikan video hasil rekamannya di Twitter.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku sudah melakukan tindak pidana asusila tersebut selama satu tahun dan memiliki 700 buah foto serta lebih dari 2.000 video rekaman mengintip pakaian dalam wanita.
Pelaku juga sudah meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp100 juta dari ratusan orang member yang bergabung ke dalam grup Telegramnya.
Meski, korban yang melapor hanya satu orang, namun polisi meyakini korban berjumlah lebih dari 30 orang. Polisi juga mengimbau agar warga terutama kaum wanita agar lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tak kembali terulang.
Guna mempertanggung jawabkan perbutaannya, pelaku AM kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung, karena melanggar Pasal 35 KUHPidana Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Sumber: okezone
Foto: Polisi menangkap pria yang merekam dan menjual video celana dalam wanita (Foto: Mujib Prayitno)
Pria Ini Rekam Celana Dalam Wanita Lalu Dijual, Ada 2.000 Video Untungnya Capai Rp 100 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar