Ray Rangkuti: Tidak Ditemukan Apa Saja Faktor Genting Perppu Ciptaker Harus Diterbitkan
Ada dua persoalan dalam terbitnya Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja, yakni prosedur dan basis konstitusional. Jika basis prosedur, adanya faktor genting yang memaksa pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker.
Merespons hal itu, pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menuturkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya faktor genting yang mendesak pemerintah menerbitkan Perppu.
"Tidak ditemukan apa saja faktor genting memaksa sehingga Perppu harus diterbitkan. Tidak ada kekosongan hukum, tidak ada aturan yang tidak dapat dijalankan, atau situasi yang akan membuat bangsa menjadi nestapa,” ucap Ray kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/1).
Secara umum, kata Ray, itulah penjelasan yang dapat menjadi sebab terpenuhinya asas kegentingan yang memaksa. UU lama yang terangkum di dalam UU Omnibus Law masih berlaku, sebagaimana sebelumnya.
Kedua, penerbitan Perppu itu juga seperti melawan keputusan MK yang menyebut tidak adanya ketentuan baru apapun sebelum perbaikan prosedur pembuatan UU Ciptaker diperbaiki.
"Keluarnya Perppu, tentu berkebalikan dengan keputusan MK itu,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti/Net
Ray Rangkuti: Tidak Ditemukan Apa Saja Faktor Genting Perppu Ciptaker Harus Diterbitkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar