Breaking News

Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja


PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan baik formil maupun materilnya sepanjang tidak diperbaiki selama waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan.

Sebagaimana kita ketahui Bersama, pengujian Undang-Undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu adalah menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional.

Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan ketidak pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum, sebab undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Alasan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum itu ternyata digunakan oleh Presiden sebagai dalil untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Alasan yang cukup mengejutkan bagi banyak orang. Sebab MK sudah menyatakan undang-undang itu cacat formil sehingga harus diperbaiki oleh DPR dan Pemerintah, bukan dengan mengeluarkan Perppu.

Setelah keluar Perppu 2/2022, Presiden oleh beberapa ahli hukum dimungkinkan telah melakukan pelanggaran hukum, karena tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Prof. Jimly Asshidiqie menyebut Presiden telah mengabaikan peran MK dan DPR, dengan menyebut bahwa Perppu itu adalah rule by law yang kasar dan sombong.

Lebih Jauh lagi, secara konstitusional, tindakan Presiden mengeluarkan Perppu itu dapat dimakzulkan. Untuk persoalan dimakzulkan atau tidak ini masuk dalam ruang politik, dan dalam ruang ini kekuatan politik lah yang menentukan apakah presiden dapat dimakzulkan atau tidak.

Secara normatif dan akademis, keluarnya Perppu Ciptaker ini jauh syarat-syarat objektif keluarnya Perppu, sehingga presiden memang melakukan tindakan yang cukup disebut sebagai tindakan otoriter. Disebut otoriter karena melawan ketentuan konstitusi.

Sebenarnya persoalan sederhana, presiden setelah keluarnya putusan MK tanggal 25 September 2021 itu, mulai bergerak Bersama dengan DPR untuk memperbaiki proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU 15/2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jalan untuk memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu tersedia dua tahun. Waktu yang cukup bagi Presiden dan DPR untuk membahasnya, akan tetapi hal ini tidak dilakukan sama sekali oleh Presiden dan DPR. Presiden tidak mau mengambil langkah sesuai prosedur, justru menjawab putusan dengan Perppu.

Sejauh mengenai persoalan cacat formil, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).

Menurut Mahkamah Konstitusi ada tujuh hal pentingnya partisipasi masyarakat. Secara doktriner tujuh alasan tersebut yaitu: pertama, menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan.

Kedua, menurut MK membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan; ketiga, meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; Keempat, memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; kelima, meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; keenam, memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan Ketujuh, menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent).

Perppu 2/2022 yang dikeluarkan oleh presiden kehilangan unsur-unsur penting yaitu filosofis, sosiologis dan historis. Secara filosofis, keluarnya Perppu tidak mempertimbangkan alasan yang menggambarkan meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Sebab dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Perppu itu dikeluarkan karena adanya perang Rusia dan Ukraina. Apa landasan sehingga perang di negara lain menjadi falsafah pembentukan undang-undang di Indonesia?

Secara sosiologis pertimbangan keluarnya Perppu tersebut tidak menggambarkan bahwa Perppu yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dan tidak pula menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

UU Cipta Kerja yang kemudian di Perppu-kan oleh Presiden bukan sebuah kebutuhan hukum, tetapi kebutuhan oligarki kuat dibelakangnya. Sebab, buruh dan elemen masyarakat masih belum menerima materi dari undang- undang tersebut, karena banyak pasal yang dianggap merugikan masyarakat secara luas.

Secara historis undang-undang cipta kerja mulai dari perencanaan, pembahasan, pengundangan mendapat perlawanan dari buruh, mahasiswa/pelajar, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya dengan demonstrasi besar-besaran dan selanjutnya digugat ke Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Sementara secara yuridis alasan keluarnya Perppu untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum tidak terpenuhi, karena suatu Perppu atau undang-undang harus mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Semua ini tidak terpenuhi, sehingga terkesan Perppu adalah pemaksaan presiden untuk memberikan karpet merah bagi oligarki untuk mengangkangi hukum. Lalu untuk apa Perppu kalau hanya sekedar memberikan karpet merah bagi segelintir orang?

Selanjutnya, Perppu adalah kewenangan subjektif Presiden yang keluar secara otoritatif dan tidak partisipatif, berdasarkan kewenangan subjektif yang jauh dari partisipasi publik. Karena itu keluarnya Perppu bukan hanya melawan putusan MK, tetapi memang memperlihatkan penggunaan kewenangan prerogatif yang melampaui konstitusi. Seharusnya Presiden menggunakan jalan konstitusional dan cara yang konstitusional, bukan menggunakan otoritas.

cara-cara yang sah dan konstitusional diabaikan, sehingga presiden terkesan melampaui konstitusi dengan memaksakan kegentingan untuk membuat kegentingan memaksa supaya perppu dikeluarkan. sehingga syarat objektif keluarnya Perppu tidak terpenuhi sebagaimana dalam hal ihwal kegentingan memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu. Kegentingan Memaksa itu menurut MK dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Syarat keluarnya Perppu juga Menurut MK ada 3 yaitu: (1) Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; (3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Alasan keluarnya Perppu Ciptaker ini tidak memperlihatkan kebutuhan mendesak, karena undang-undang yang ada (undang-undang yang dirangkum dalam Omnibus Law Ciptaker) masih dapat digunakan, tidak ada kekosongan hukum, dan proses perbaikan bisa dilakukan karena DPR masih dapat bersidang selama dua tahun itu.

Artinya Perppu Ciptaker keluar jauh dari tiga poin tersebut yang menjadi landasan keluarnya Perppu, sehingga menimbulkan anggapan bahwa presiden tidak taat konstitusi dan tidak mengindahkan putusan MK karena memaksakan keluarnya Perppu tanpa alasan yang jelas untuk menjadi dasar keluarnya Perppu.

Hal itu tercantum dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu sebenarnya sangat substansial, yaitu DPR dan Presiden memperbaiki proses legislasi sambil memperbaiki materi undang-undang itu. Sebenarnya itulah perintah dari putusan MK itu. Namun, setelah keluarnya perppu tersebut Putusan MK menjadi tidak berarti dan proses perbaikan terhadap UU Ciptaker tidak dilakukan.

Maka konsekuensi dari keluarnya Perppu tersebut adalah, presiden bukan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menyangkal konstitusi secara terbuka. Pelanggaran pertama adalah tidak mentaati putusan pengadilan, kedua memaksakan keadaan genting padahal tidak ada kegentingan yang memaksa, ketiga Presiden mengangkangi hak legislasi DPR.

Karena itu menurut saya Perppu ini telah mewariskan kebiasaan otoritarianisme, yaitu membiasakan diri untuk mengenyampingkan hukum (state of exception) dengan memaksakan kondisi darurat (state of emergency). Hal itu meruntuhkan demokrasi konstitusional dan melawan hukum.

Kalau ditanya apakah cukup alasan untuk memakzulkan Presiden, menurut saya sangat cukup alasan itu, tapi pemakzulan adalah langkah politik, maka kita kembalikan kepada DPR sebagai kekuatan politik yang diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat apabila Presiden dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana maksud dari pasal 7B UUD NRI 1945. Kemauan politik partai politik di DPR lah yang menentukan itu.

Tetapi secara konstitusional, keluarnya Perppu 2/2022 adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari segi filosofis, sosiologis dan historis. Sebab setelah reformasi, paradigma pembentukan UU di Indonesia tidak lagi pada lembaga eksekutif sebagai pemegang otoritas, tetapi telah beralih ke legislatif. Persetujuan DPR menjadi mutlak berlakunya suatu undang-undang, baik itu undang-undang yang diusulkan oleh Presiden, maupun undang-undang yang diusulkan oleh DPR.

Kalau kita bandingkan dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dikaitkan dengan pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945 maka ada kekuasaan timbal balik, bahwa apabila rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Presiden tidak disetujui oleh DPR maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Dalam pasal Pasal 21 disebutkan kalau rancangan undang-undang itu diusulkan oleh anggota DPR maka rancangan itu, meskipun disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan.

Menurut UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang ada di Presiden dan DPR dengan kedudukan yang sama. Namun pasca Reformasi setelah amandemen UUD 1945 (UUD NRI 1945) maka kekuasaan pembentukan UU itu diserahkan di DPR.

Pasal 5 UUD NRI 1945 pun mengalami perubahan, yaitu presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang Kepada DPR. Kalau dalam UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan “membentuk undang-undang dengan DPR” menjadi “mengajukan RUU kepada DPR”. Maka sentral pembuatan undang-undang itu ada di DPR.

Kemudian bunyi pasal 20 UUD 1945 pun berubah, yakni di mana presiden dan DPR membahas undang-undang secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Apabila rancangan undang-undang tidak disetujui bersama, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan dewan masa itu dan jika rancangan undang-undang yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari, maka RUU itu sah menjadi undang-undang.

Berdasarkan perbandingan antara konstitusi yang lama dengan yang baru, maka kewenangan membentuk undang-undang ada di DPR, tidak lagi di Presiden. Dengan demikian setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk undang-undang maupun Perppu wajib mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR, tanpa itu tidak bisa.

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa produk Perppu walaupun secara norma masih terdapat dalam UUD, akan tetapi produk Perppu yang dikeluaarkan oleh Presiden telah kehilangan nilai-nilai filosofi, sosiologis dan historis.

Perppu tidak boleh dikeluarkan secara terus menerus secara serampangan. Perppu hanya dapat keluar dalam keadaan darurat dan hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam rangka menyelamatkan kepentingan rakyat dan negara. Tetapi Perppu 2/2022 justru tanpa alasan konstitusional baik dari segi hukum, maupun dari segi sosial dan filosofis.

Kalau kita runut dari awal UU Ciptaker telah menjadi produk hukum setelah disetujuan bersama oleh DPR dan Presiden. Namun MK membatalkan keseluruhan undang-undang tersebut karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang.

Dengan adanya putusan MK itu Presiden dan DPR memiliki tugas untuk memperbaikinya. Tetapi Presiden mengambil jalan pintas lewat Perppu. Ini menjadi tragedi, bukan hanya mengangkangi kewenangan legislasi DPR, tetapi juga tidak menghormati putusan MK sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of the Constitution). Pelanggaran konstitusional yang dilakukan Presiden sangat fatal dan tidak bisa dibenarkan dari segi apapun.

Sebagai penutup, di penghujung periode jabatan Presiden Jokowi, banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul namun tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Tidak jarang untuk menghadapi persoalan, presiden menggunakan kewenangan yang besar untuk menghadapinya, seperti mengeluarkan Perppu.

Kalau hal ini terus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan presiden akan menjadi otoriter. Di ujung dari kekuasaan, otoritarianisme akan melembaga dalam bentuk yang paling kasar, sebab dengan cara itu konstitusi disangkal dan kekuasaan akan diperbesar, jabatan akan diperpanjang.

Bagi saya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja memberikan sinyal otoritarianisme itu dan di 2023 kita patut berhati-hati jangan sampai demokrasi terjerembab dalam lumpur tirani dan berakhirnya negara demokrasi konstitusional. rmol.id

OLEH: DR. AHMAD YANI, SH.MH
Ketua Umum Partai Masyumi

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar