Breaking News

Sempat Buron, Koruptor Bantuan Penanganan Kawasan Kumuh di Sukabumi Diringkus Kejagung


Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus koruptor pada kasus program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Agung Sulaksana.

Agung diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Dia ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (14/1/2023).

Ketut menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung sebesar Rp2,4 miliar yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan DPO," jelas Ketut.

Menurut Ketut, Agung bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah berhasil diamankan, Agung dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut menerangkan, perkara Agung sebenarnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Dalam pokoknya menyatakan, terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Lalu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Agung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dirampas untuk negara," tulis putusan tersebut.

"Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," pungkasnya.

Sumber: okezone
Foto: Kejagung tangkap DPO Agung Sulaksana (Foto: Istimewa/Okezone)
Sempat Buron, Koruptor Bantuan Penanganan Kawasan Kumuh di Sukabumi Diringkus Kejagung Sempat Buron, Koruptor Bantuan Penanganan Kawasan Kumuh di Sukabumi Diringkus Kejagung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar