Sepakat dengan DPR Dapil Tak Diubah, Ramlan Surbakti: KPU Sudah Langgar Kemandirian
Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI terkait penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dianggap telah melanggar kemandirian penyelenggara pemilu. Sebabnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pekerjaan tersebut merupakan kewenangan penuh KPU RI.
"Katanya konsultasi! Apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan? Itu saya (kira) sudah, wah ini kemandirian KPU sudah di langgar," ujar mantan Ketua KPU RI periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, dalam jumpa pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui kanal Youtube yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/1).
Ia menjelaskan, kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki 2 indikator. Pertama, berdiri sendiri atau tidak berada di bawah lembaga negara apapun. Kedua, menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pertanyaannya, yang dimasukkan dalam Rancangan PKPU (tentang dapil Pemilu 2024) itu yang disepakati Komisi II dan pemerintah? Ini kan sudah ada putusan MK. Kalau konsultasi ya sah-sah saja. Tapi keputusan ada pada KPU," tutur Ramlan.
"Dan kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan hitungan yang sama, artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut cawe-cawe dan ikut terlibat dalam pembuatan PKPU bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan," tandasnya.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP), dengan Komisi II DPR RI, KPU RI bersepakat untuk tidak mengubah dapil yang tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga pada Pemilu 2024, dapil yang akan digunakan tetap yang tertera dalam peraturan tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
Sepakat dengan DPR Dapil Tak Diubah, Ramlan Surbakti: KPU Sudah Langgar Kemandirian
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar