Breaking News

Terbitkan Perppu Ciptaker, Jokowi Dituding Lakukan Pelanggaran Konstitusi Berat


Kontroversi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) makin meluas. Presiden Jokowi dinilai bukan saja tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi lebih dari itu, Jokowi dianggap melakukan pelanggaran konstitusi berat.

“Perppu ditetapkan presiden dalam kondisi kegentingan memaksa. Ketika tidak ada kegentingan memaksa maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan Perppu. Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi kegentingan memaksa. Perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan kegentingan memaksa sangat mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa,” papar Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022)

Menurut Anthony, MK yang dibentuk oleh konstitusi dan menjadi kesatuan dengan Konstitusi diberi wewenang untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD.

“Putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden,” katanya.

Maka dari itu, Perppu yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan putusan MK yang merupakan perintah konstitusi atau setingkat konstitusi. Artinya, Perppu tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan putusan MK.

“Kalau Perppu dipaksakan membatalkan atau menggugurkan putusan MK, yang merupakan putusan konstitusi, maka berarti presiden memaksakan wewenang presiden melebihi wewenang konstitusi, yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius,” papar Anthony.

Tak Perlu Ada MK

Dia menambahkan, kalau Perppu bisa menggugurkan putusan MK maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh Presiden melalui Perppu. Artinya, Perppu  menjadi hukum otoriter dan tirani.

“Dengan demikian, penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menggugurkan Putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi kegentingan memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar putusan MK yang merupakan putusan konstitusi. Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani,” pungkas Anthony.

Antisipasi Kondisi Global

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12/2022) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu  tersebut.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga

Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini. “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” jelas Airlangga.

Sumber: inilah
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Terbitkan Perppu Ciptaker, Jokowi Dituding Lakukan Pelanggaran Konstitusi Berat Terbitkan Perppu Ciptaker, Jokowi Dituding Lakukan Pelanggaran Konstitusi Berat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar