Breaking News

Tolak Perusahaan Mudah PHK, Buruh Gugat Perppu Ciptaker ke MK


Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan siap menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Elemen buruh menolak perppu khususnya terkait ketentuan ketenagakerjaan yang diyakini serupa dengan ketentuan dalam UU Ciptaker.

Iqbal menuturkan, langkah menggugat ke MK diputuskan setelah pihaknya mempelajari perppu. Selain mengajukan uji materi, elemen buruh siap menggelar serangkaian aksi sekaligus melobi Presiden Jokowi untuk mengakomodasi aspirasi buruh dalam perppu.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/1/2023).

Buruh menilai langkah menerbitkan perppu yang dilakukan Jokowi lebih baik dibanding merevisi bersama DPR. Namun buruh menilai banyak materi dalam perppu yang tidak selaras dengan aspirasi. Selain sistem rekrut dan PHK, buruh juga mengeritisi ketentuan outsourching.

“Kami berharap pasal-pasal yang masih memungkinkan masuk dalam PP, asal dijamin, yang merugikan buruh di Perppu ini atau belum setuju, dapat dituangkan di PP, lalu kami akan pertimbangkan,” lanjutnya.

Dia menyebut tidak ada perubahan signifikan dari perppu yang sesuai dengan keinginan buruh. Dalam hal upah minimum misalnya, perppu mengakomodasi gubernur dapat menentukan upah minimum kabupaten/kota. Frasa “dapat” tidak mengikat dan seolah memberi ruang pemerintah seenaknya menetapkan upah minimum.

“Jadi yang kami tolak UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak. Kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu. Ketiga, pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum, ini juga tidak ditolak buruh. Keempat, upah minimum sektoral dihilangkan,” tuturnya.

Dia berharap bisa bertemu Jokowi untuk menyampaikan poin-poin aspirasi buruh dalam perppu, yang dianggap sebagian masyarakat tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa. Adapun poin-poin yang dikeluhkan yakni tenaga kerja asing, ketentuan pesangon, pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja dan cuti.

“Kami berharap sekali bisa bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan masukan,” ujar Said.

Sumber: inilah
Foto: Sejumlah buruh berunjuk rasa, menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020). (Foto: Antara).
Tolak Perusahaan Mudah PHK, Buruh Gugat Perppu Ciptaker ke MK Tolak Perusahaan Mudah PHK, Buruh Gugat Perppu Ciptaker ke MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar