UU Bolehkan OJK Lakukan Penyidikan Kejahatan Jasa Keuangan, Para Mahasiswa Ini Geram
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan menuai kontra dan pro.
Salah satunya kontra perihal UU yang bolehkan OJK proses hukum kejahatan jasa keuangan itu datang dari kalangan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan mengatakan, kewenangan tunggal yang hanya diberikan kepada OJK tersebut tak tepat.
“Saya melihat ini kurang bagus jika hanya dilakukan oleh OJK. Proses penegakan hukum harus melibatkan banyak pihak terutama Polri,” kata Wiryawan, Sabtu (7/1).
Apalagi, lanjut dia, kepolisian memiliki segala penunjang dalam proses penyidikan suatu kasus hukum, termasuk kejahatan keuangan, serta memiliki sumber daya lainnya.
“Karena Polri memilih struktur lengkap sampai ke tingkat desa dan juga dibekali dengan peralatan siber yang canggih,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, peluang abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jika penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dimiliki OJK begitu besar.
Mengingat kewenangan penyidikan ini begitu absolut.
“Jika dilakukan tunggal begini juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada pembanding yang pas,” tutur Wiryawan.
Atas itu, Hikmahbudhi mendesak agar undang-undang tersebut direvisi atau bila perlu dibatalkan.
Sebab jika tidak, masyarakat korban kejahatan perusahaan jasa keuangan bisa saja dirugikan akibat hadirnya regulasi itu.
“Saya pikir UU ini perlu dikaji kembali, jangan sampai salah kaprah yang berpotensi merugikan korban yang mengalami kejahatan di sektor keuangan,” tandas Wiryawan.
Sumber: pojoksatu
Foto: Wiryawan (ist)
UU Bolehkan OJK Lakukan Penyidikan Kejahatan Jasa Keuangan, Para Mahasiswa Ini Geram
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar