Yusril Ajukan PBB Sebagai Pihak Terkait di Sidang JR Norma Sistem Pileg Terbuka
Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dengan daftar terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) didukung oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
"Mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon? Supaya pemilu (legislatif) kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, saat mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (13/1).
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, PBB sebagai salah satu parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhakmenjadi pihak terkait.
"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun Undang-undang No 7/2017 itu. Dan PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu jadi punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril berharap agar Majelis Konstitusi bisa mengabulkan permohonan para pemohon yang di antaranya merupakan kader parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/Net
Yusril Ajukan PBB Sebagai Pihak Terkait di Sidang JR Norma Sistem Pileg Terbuka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar