Breaking News

6 Pelaku Klitih Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap, Sempat Kabur ke Jakarta dan Jabar


Sat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Titik Nol Kilometer DI Yogyakarta. Keenam pelaku ditangkap saat pelariannya ke Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan, identitas pelaku adalah FN (28) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro di Pakuningratan, Cokrodiningratan, Jetis. Dia berberap sebagai joki sepeda motor Scoopy dan memukul teman korban dua kali.

Kemudian YG (33) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro warga Sosrowlayan Wetan, Sosromenduran, Gedongtengen. Pelaku menendang teman korban satu kali.

Selanjutnya LT (23) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, warga Sosrowijayan Gedongtengen. LT berperan sebagai eksekutor dengan menyabet celurit mengenai helm dan bahu korban.

TR (27) driver ojek online warga Notoyudan Gedongtengen yang memukul dua kali mengenai helm korban dan memukul teman korban 4 kali. Ada juga NK (20) yang juga driver ojek online warga Gandekan Lor,Pringgokusuman dengan peran menendang 1 kali ke teman korban.

 Baca juga: Imbas Aksi Klitih di Nol Kilometer, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam

Bahkan satu pelaku adalah anak di bawah umur berinisial GN (17). Pelajar SMK Swasta di Kota warga Notoyudan Pringgokusuman, Gedongtengen ini berperan sebagai joki sepeda motor Vario dan membawa senjata knop besi/stick.

“Dia memukul dengan botol bir kosong ke arah kepala, memukul dengan besi knock ke arah kepala, memukul dengan besi knock ke arah kendaraan korban,” ucap Saiful, Jumat (10/2/2023).

Saiful menambahkan, pemicu aksi penganiayaan tersebut adalah keributan yang terjadi sebelumnya antara FN dengan korban. Para pelaku sempat melarikan diri karena ketakutan. Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat.

"Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5 karena yang satu masih di bawah umur," ujar Saiful.

Menurut Saiful, Peristiwa di Titik Nol Kilometer terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Kejadian itu di luar dari motif yang selama ini sering terjadi. Di mana motifnya memang berbeda tipikalnya.

"Jadi kasus ini memang agak berbeda dari kejahatan yang ada selama ini," ucapnya.

Para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.

Sumber: okezone
Foto: Pelaku klitih ditangkap. (Foto: Erfan Erlin)
6 Pelaku Klitih Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap, Sempat Kabur ke Jakarta dan Jabar 6 Pelaku Klitih Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap, Sempat Kabur ke Jakarta dan Jabar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar