7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo, Hakim: Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Akui Perbuatannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam vonis mati Ferdy Sambo, di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sejumlah skenario yang disusun Ferdy Sambo juga dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai pejabat utama Polri dalam hal ini Kadiv Propam.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata dia.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama persidangan meyatakan bahwa Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambahnya
Majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
Berikut 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga divonis mati:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
7. Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya
Sumber: okezone
Foto: Hakim Wahyu Imam Santoso (Foto: MPI)
7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo, Hakim: Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Akui Perbuatannya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar