Breaking News

Akun TikTok Kapolres Luwu yang Komentari Kritik Kasus Hasya Athallah Ternyata Akun Palsu


Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Ende Ajun Komisaris Besar Andre Librian mengatakan, identitasnya dicatut oleh akun TikTok yang mengaku menggunakan namanya sebagai Kapolres Kabupaten Luwu. Akun itu menulis komentar kritikan terhadap penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Athallah. 

“Nama dan foto saya digunakan oleh akun tersebut. Terkait akun TikTok itu bukan akun TikTok saya. Akun itu menggunakan foto saya dan mengambil video dari akun TikTok anggota Polres,” kata Andre Librian saat dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023.

Terkait tindak lanjut video viral tersebut, AKBP Andre mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu apakah akan mengusut akun pencatut identitasnya. 

“Saya akan dalami dulu,” ujar Andre.

Video viral tersebut itu bermula ketika akun TikTok dengan nama pengguna @agusr_92 mengkritik pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman soal penetapan tersangka mahasiswa UI Hasya Athallah, yang tewas karena tertabrak mobil Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.

“Satu pertanyaan saya kepada Anda Bapak Polisi, kalau seandainya perkara ini dibalik, yang kejadian ini dibalik, contohnya Pak Eko jadi korban dan mahasiswa ini menjadi pelakunya, apakah hukuman itu akan sama seperti yang kalian terapkan pada saat ini?” kata pengguna TikTok @agusr_92. 

Namun salah satu akun TikTok dengan nama pengguna @kapolres_kabupaten.luwu dan nama profil Kapolres AKBP Andre.SH.SIK.MH., menulis komentar di video kritikan tersebut. 

“AKUN INI AKAN SAYA SELIDIKI,” tulis komentar akun palsu tersebut.

Padahal Kapolres Kabupaten Luwu dijabat AKBP Arisandi. Namun akun palsu tersebut memasang catatan “Kepolisian Kabupaten Luwu Akan selalu menjaga masyarakat Yang berada di Kab.Luwu” di bio profilnya. Berdasarkan penelusuran Tempo pada 1 Februari 2023 pukul 18.00 WIB, akun tersebut memiliki 321 pengikut.

Hasya tewas ditabrak pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Atas peristiwa ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka, karena dianggap lalai dalam berkendara. Sementara Eko dinyatakan tidak bersalah.

Berbagai kalangan lantas melayangkan protes. Polisi dinilai terburu-buru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Karena desakan publik itulah, Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya membentuk tim agar kasus ini diusut kembali.

Tim eksternal terdiri dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, pengamat transportasi, pakar hukum, Agen Tunggal Pemegang Merek Mitsubishi, dan wartawan. Sementara tim internal, di antaranya Korps Lalu Lintas, Inspektur Pengawasan Daerah, Direktorat Lalu Lintas, Bidang Hukum, Bidang Kedokteran dan Kesehatan, dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya.

Kepala Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Benny Jozua Mamoto berjanji akan mengawal kasus tewasnya mahasiswa UI ini hingga ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan. "Untuk itu mari sama-sama kita ikuti proses rekonstruksi ulang dan proses penyidikan ulang," ucap dia.

Sumber: tempo
Foto: Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Ende Ajun Komisaris Besar Andre Librian/Net
Akun TikTok Kapolres Luwu yang Komentari Kritik Kasus Hasya Athallah Ternyata Akun Palsu Akun TikTok Kapolres Luwu yang Komentari Kritik Kasus Hasya Athallah Ternyata Akun Palsu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar