Breaking News

Alasan DPR RI Batal Gelar Rapat Dengar Aspirasi Kasus Kematian Hasya


Komisi III DPR RI batal gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya.

Disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang tewas berhalangan hadir karena sejumlah hal yang menyangkut persoalan teknis.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/2/2023).

Ia menjelaskan, keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan karena masih butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

"Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya.

RDPU itu bertujuan mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.

"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan," kata dia.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil.

Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," pungkas Latif.

Sumber: suara
Foto: Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)
Alasan DPR RI Batal Gelar Rapat Dengar Aspirasi Kasus Kematian Hasya Alasan DPR RI Batal Gelar Rapat Dengar Aspirasi Kasus Kematian Hasya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar